Modifikasi Motor Anti Tilang

Beritaotomotifmotor – Modifiksai Motor Anti Tilang yang artinya mengubah bentuk asli ataupun tampilan. Baik itu menambahkan, mengurangi, bahkan mengganti komponen yang asli untuk masuk kedaftar modifikasi yang kita sukai. Sayangnya tanpa kita sadari, memodifikasi kendaraan juga berati membuatnya berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat kendaraan. Dimana Jika terjaring razia oleh polisi belum tentu bisa meloloskan diri.

modifikasi-motor-anti-tilang

Tips Modifikasi Motor Aman

Diamanan nantinya dalam memodifikasi bisa, berakibat dan berujung dengan keluarnya surat tilang. Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum melakukan modifikasi atau Modifikasi Motor Anti Tilang.

Mengubah dimensi Motor – dimana saat anda mengubah dimensi sepeda motor. Bukanlah hal yang dilarang, dengan syarat sudah mengikuti uji kelayakan.

Mengubah warna – dibagian ini menjadi salah satu cara yang berisiko. Sebab jikan nantinya warna yang berbeda di body dengan keterangan di STNK. Bisa saja anda diangap oleh polisi membawa barang curian, sebab warna kendaraan yang yang tertera di STNK tidak sama dengan kendaraan yang anda bawa. Jika anda meman ingin mengubah warna. Anda dapat mengikuti prosedur penggantian warna di STNK terlebih dahulu.

Menghilangkan Alat keselamatan – salah satunya adalah mencopot spion. Tentunya hal ini dilarang, dengan beralasan demi menjaga keselamtan anda pada saat berkendara. Wajib anda ketahui, mecopot spion memang tidak dibenarkan.

Mengubah Rangka – jika anda mengubah rangka pada kendaraan yang anda miliki. Tentunya bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan. Maka dengan itu, hal yang satu ini sangat di larang dalam undang-undag yang berlaku.

Selain membuat tampilan yang jauh lebih keren. Memodifikasi juga bisa dilakukan untuk sektor pacu jantung. Dimana motor yang anda modifikasi akan dua kali lipa berpacu dengan kencang. Sayangnya untuk memodifikasi motor juga dilarang oleh undang-undang. Modifikasi Motor Anti Tilang adalah tidak mengubah apapun sesuai yang ada di surat-surat kendaraan. Kalau anda hanya mengubah velg,ban yang sesuai dengan ukuran asli ataupun aksesoris yang lainya, itu tidak bermasalah dengan undang-undang yang berlaku.