Berita Otomotif Motor – Kali ini kabar terbaru datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang. Bagi pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Selanjutnya motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Lalu salah seorang atasan kepala bengkel Honda Bintang Motor Cinere ragu jika motor 2-tak yang dan menghasilkan banyak asap dapat lolos uji emisi tersebut. Menurut beliau, motor dengan mesin 2-tak akan sulit untuk uji lolos emisi karena knalpot 2-tak menghasilkan lebih banyak polusi dibanding jenis mesin yang lain.
Namun ada salah satu dari pihak bengkel masih optimis jika ada pabrik yang dapat menciptakan motor dengan meisn 2-tak yang dapat lolos uji emisi. Beberapa masyarakat masih enggan melakukan uji emisi, apalagi yang memiliki motor dengan mesin 2-tak karena sudah pasti tidak lolos. Jika mereka mengganti beberapa bagian dari motornya seperti mengganti mesin secara keseluruhan, penggunaan bensin diganti, kemudian menggunakan oli samping, motor tersebut masih tetap tidak dapat lolos uji emisi. Sudah ada yang pernah mencoba menggunakan oli samping, namun hasilnya tidak bsia seefektif yang dibayangkan.