Yamaha Fazzio tidak hanya memiliki desain retro dengan teknologi modern, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang canggih dalam satu skuter. Motor matic retro Yamaha Fazzio memiliki fitur modern dan teknologi yang canggih.
Motor ini memiliki kapasitas mesin 125cc. Blue Core Hybird sudah tersemat dalam Yamaha Fazzio. Mesin blue core generasi terbaru memberikan pengalaman bertenaga, ramah lingkungan, dan andal.
Apa saja sih fitur-fiturnya? Yuk, kita simak berbagai fitur menarik Yamaha Fazzio di bawah ini !
1. Smart Key System
Fitur canggih pertama adalah smart key system. Sistem kunci canggih tanpa anak kunci (keyless), dilengkapi fitur answer back system akan memudahkan pengendara mencari motor di parkiran.
2. Yamaha Motorcycle Connect
Kedua ada Yamaha Motorcycle Connect. Fitur ini merupakan connection always on dengan teknologi comunication control unit (CCU) pertama di kelasnya, menghubungkan sepeda motor dengan smartphone melalui aplikasi Y-Connect.
3. Full Digital Speedometer
Yamaha Fazzio terbaru juga dilengkapi dengan full digital speedometer dengan desain modern yang informatif, dilengkapi demgan indikator electric power assist start, baterai smatphone, notifikasi pesan dan telepon, serta jam digital.
4. Bagasi Luas
Motor ini juga memiliki kapasitas bagasi yang luas yaitu 17,8 liter, yang dapat menampung berbagai perlengkapan berkendara berikut fashion item-mu.
5. Electric Power Socket
Selanjutnya ada electric power socket yang dapat membantu mengisi daya HP Anda dalam perjalanan.
6. Unique LED Headlight
Yamaha Fazzio dilengkapi dengan lampu depan LED dengan desain unik dan stylish yang menghasilkan cahaya lebih terang.
7. Spacious Lidded & Open Pocket
Semakin praktis membawa barang dengan pilihan ruang penyimpanan tertutup dan terbuka.
8. Double Hook Carabiner.
Terdapat juga double hook carabiner atau gantungan barang ganda dengan sistem pemngunci model carabiner sehingga Anda lebih praktis saat membawa banyak barang.
9. Lampu Hazard
Lampu hazard disediakan untuk memberi tanda dalam situasi darurat yang sesuai dengan UU No 2 Tahun 2009 tentang Peraturan Berlalu Lintas Pasal 121 Ayat 1.